hasil rapat dikecamatan diikuti kepala desa,sekretaris desa dan bendahara desa menghasilkan poin-poin
1. gawad darurat penanganan virus covid 19 dianggarkan dari DD,langkah desa harus mengurangi pembangunan fisik yang tidak mendesak yang sudh tertuang di APBDes untuk bisa dialihkan ke covid 19 dan langkah desa harus merubah peraturan kepala desa yang dimusyawarahkan dengan BPD.
2. untuk penanganan covid dana desa digunakan untuk gawat darurat
- menyemprotkan tempat ibadah,sekolah,kantor pemerintahan,fasilitas umum dan rumah warga
- menyediakan rumah karantina untuk orang-orang yang pulang dari luar negri dikarantina 14 hari
- sosialisasi pada masyarakat tentang viruc covid 19,desa membentuk tim satgas bencana,termasuk menyiarkan dan menyampaikan pada masyarakat tentang covid 19 ,mengurangi kerumunan masyarakat untuk diperingatkan pentingnya pencegahan penyebaran virus corona
3. membentuk tim satgas bencana
Share :