Dari 12 desa di Kecamatan Plantungan,tersisa ada 5 desa yang belum mengikuti program PTSL atau sertifikat masal trsbt,salah satu nya desa Karanganyar.
Maka dari itu dengaan adanya program trsbt untuk tahun 2020 desa karanganyar melaksanakan program tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal di desa Karanganyar ini nantinya diharapkan semua tanah di desa karanganyar,baik itu tanah pribadi yg meliputi pekarangan,kebun,gogo,persawahan semua bisa bersertifikat.
Tidak hanya itu tanah2 milik desa yg notabenya sumber PAD desa yakni tanah kas desa,bengkok-bengkok,tanah p2 nantinya bisa bersertifikat dengan adanya program tersebut,terang ibu tantri.
Adapun tim dari BPN yang akan membantu pemerintah desa karanganayar dlm program PTSL ini yakni ibu tantri selaku ketua tim, bpk mahmud destiyanto selaku wakil yuridis,wakil ketua yang membidangi fisik kaitanya dengan batas – batas tanah bpk bambang,dan pengumpul data yuridis berkas – berkas yakni bpk yudi wiwoho.
Persyaratan dlm program PTSL kali ini terbilang lebih mudah yakni cukup mengumpulkan
1.foto kopi ktp
3.foto kopi sppt terakhir
4.berkas pendukung surat hibah,waris,jual beli.
Mudah – mudahan dlm program ini sukses dan tercapai target yakni 1000 sertifikat,terang ibu tantri.
Share :