membentuk Tim penyusunan RKPDes,berjumlah 7 (Tujuh ) dan paling banyak 11 (sebels ) orang dengan susunan Tim sbgai brkt ; - Kepala desa selaku pembina - Sekretaris desa selaku ketua - ketua LPMD sebagai sekretaris -anggota yg meliputi ;Perangkat desa,lembaga pemberdayaan masyarakat,kader pemberdayaan masyarakat desa dan unsur masyarakat